Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka mendukung proses Evaluasi Kinerja, diselenggarakan sistem informasi yang terintegrasi. Direktorat Jenderal Anggaran memfasilitasi kebutuhan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerjasama dengan unit terkait lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id