Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi dan Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat dilakukan setiap tahun.
(2) Evaluasi Kinerja atas aspek konteks dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan keadaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
