Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Kinerja terdiri atas 3 (tiga) aspek, yaitu: a. aspek implementasi; b. aspek manfaat; dan c. aspek konteks. (2) Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dalam rangka menghasilkan informasi Kinerja mengenai pelaksanaan Kegiatan dan pencapaian Keluaran. (3) Indikator yang diukur dalam Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. penyerapan anggaran; b. konsistensi antara perencanaan dan implementasi; c. pencapaian Keluaran; dan d. efisiensi. (4) Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam rangka menghasilkan informasi mengenai perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan/atau Pemangku Kepentingan sebagai penerima manfaat atas Keluaran yang telah dicapai. (5) Indikator yang diukur dalam Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan capaian indikator kinerja utama. (6) Evaluasi Kinerja atas aspek konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dalam rangka menghasilkan informasi mengenai relevansi masukan, Kegiatan, Keluaran, dan Hasil, dengan dinamika perkembangan keadaan, termasuk kebijakan Pemerintah.
Koreksi Anda