Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Kinerja dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi akuntabilitas dan fungsi peningkatan kualitas.
(2) Fungsi akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan secara profesional kepada masyarakat atas penggunaan anggaran yang dikelola Kementerian/Lembaga bersangkutan bagi kepentingan masyarakat.
(3) Fungsi peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mempelajari faktor-faktor yang menjadi pendukung dan/atau kendala atas pelaksanaan RKA-K/L sebelumnya sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan RKA-K/L serta upaya peningkatan kinerja di tahun-tahun berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
