Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan Evaluasi Kinerja tahun sebelumnya dan tahun berjalan lingkup Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya. (2) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan per Program. (3) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan pelaksanaan Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pimpinan Unit Eselon I atau pejabat lain sebagai penanggung jawab Program berkenaan. (4) Pelaksanaan Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) melibatkan Pemangku Kepentingan.
Koreksi Anda