Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan Evaluasi Kinerja tahun sebelumnya dan tahun berjalan lingkup Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya.
(2) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan per Program.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan pelaksanaan Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Pimpinan Unit Eselon I atau pejabat lain sebagai penanggung jawab Program berkenaan.
(4) Pelaksanaan Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) melibatkan Pemangku Kepentingan.
Koreksi Anda
