Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 248-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 156/PMK.07/2008 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aparat pengawas intern Kementerian/Lembaga melakukan reviu atas laporan keuangan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan. (2) Apabila Kementerian/Lembaga belum memiliki aparat pengawas intern, Sekretaris Jenderal/pejabat yang setingkat pada Kementerian/Lembaga menunjuk beberapa orang pejabat di luar Biro/Bidang Keuangan untuk melakukan reviu atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tata cara reviu dan penyampaian hasil reviu laporan keuangan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. (4) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat BMN yang belum dan/atau tidak dihibahkan beserta alasan. 16. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 248-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id