Koreksi Pasal 37B
PERMEN Nomor 248-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 156/PMK.07/2008 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Barang yang diperoleh dari dana Tugas Pembantuan merupakan BMN.
(2) BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) selain yang berasal dari kegiatan fisik lain dicatat sebagai aset tetap.
(3) BMN yang dihasilkan dari kegiatan fisik lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan yang berasal dari dana penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dicatat sebagai persediaan.
(4) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditatausahakan dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara oleh SKPD pelaksana Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda
