Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37B

PERMEN Nomor 248-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 156/PMK.07/2008 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang yang diperoleh dari dana Tugas Pembantuan merupakan BMN. (2) BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) selain yang berasal dari kegiatan fisik lain dicatat sebagai aset tetap. (3) BMN yang dihasilkan dari kegiatan fisik lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan yang berasal dari dana penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dicatat sebagai persediaan. (4) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditatausahakan dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara oleh SKPD pelaksana Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda