Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 248-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 156/PMK.07/2008 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan merupakan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/B) Tugas Pembantuan.
(2) Penanggung Jawab UAKPA/B Tugas Pembantuan adalah kepala SKPD.
(3) SKPD sebagai penanggungjawab UAKPA/B Dana Tugas Pembantuan wajib menyusun Laporan Keuangan dan Laporan Barang.
10. Pasal 36 dihapus.
11. Pasal 37 dihapus.
12. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 37A, Pasal 37B, dan Pasal 37C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
