Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 248-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 156/PMK.07/2008 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi merupakan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/B) Dekonsentrasi.
(2) Penanggung Jawab UAKPA/B Dekonsentrasi adalah kepala SKPD.
(3) SKPD sebagai penanggungjawab UAKPA/B Dana Dekonsentrasi wajib menyusun Laporan Keuangan dan Laporan Barang.
9. Ketentuan Pasal 27 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat setelah
ayat (2) yakni ayat (3), sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
