Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15A

PERMEN Nomor 248-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 156/PMK.07/2008 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur/Bupati/Walikota memberitahukan RKA Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat pembahasan APBD sebagai bahan sinkronisasi pendanaan program dan kegiatan. 8. Ketentuan Pasal 26 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat setelah ayat (2) yakni ayat (3), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15A — PERMEN Nomor 248-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id