Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 248-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 156/PMK.07/2008 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga menyampaikan RKA Satker kepada gubernur untuk diteruskan kepada SKPD yang telah ditetapkan, sebagai bahan penyusunan konsep DIPA.
(2) Penyampaian RKA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penyampaian Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga tentang pelimpahan wewenang.
(3) Setelah menerima pelimpahan wewenang dari Kementerian/ Lembaga, gubernur MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan.
(4) Pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Akuntansi dan Bendahara Pengeluaran.
(5) Gubernur menyampaikan hasil penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan pejabat pengelola keuangan kepada menteri/pimpinan Lembaga dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
6. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
