Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 248-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 156/PMK.07/2008 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan indikasi program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dijadikan dasar bagi gubernur untuk MENETAPKAN SKPD yang sesuai dengan bidang tugas yang ditangani. (2) Pemberitahuan indikasi program dan kegiatan yang akan ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dijadikan dasar bagi gubernur/bupati/walikota untuk mengusulkan SKPD yang sesuai dengan bidang tugas yang ditangani. (3) Penyampaian usulan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat akhir bulan Juni. 5. Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda