Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 248-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 156/PMK.07/2008 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan dalam rangka Tugas Pembantuan dialokasikan untuk kegiatan bersifat fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang menambah nilai aset pemerintah. (2) Kegiatan yang bersifat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pengadaan tanah, bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, serta kegiatan fisik lain yang menambah nilai aset pemerintah. (3) Kegiatan fisik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain pengadaan barang habis pakai, seperti obat-obatan, vaksin, pengadaan bibit dan pupuk yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah. (3a) Pengadaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan akun Belanja Modal sesuai dengan peruntukannya. (3b) Pengadaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan akun Belanja Barang fisik lainnya Tugas Pembantuan ( 521411). (4) Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian kecil Dana Tugas Pembantuan dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa pengadaan barang/jasa dan penunjang lainnya. (4a) Dana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang menghasilkan aset tetap menggunakan akun Belanja Barang Penunjang Kegiatan Tugas Pembantuan dengan kode akun 521321 (5) Penentuan besarnya alokasi dana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan masing-masing Kementerian/Lembaga. 4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 248-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id