Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 248-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 156/PMK.07/2008 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menambahkan 5 (lima) angka baru setelah angka 20, yakni angka 21, angka 22, angka 23, angka 24, dan angka 25, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
