Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 248-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Klasifikasi bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini
Koreksi Anda
