Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 248-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. pembelian tanah yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); b. pembangunan baru bangunan atau renovasi/restorasi yang mengubah luas bangunan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); www.djpp.kemenkumham.go.id c. perolehan tanah dan/atau bangunan yang ditempuh melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan tukar menukar. (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c merupakan tanah yang diperuntukkan bagi Bangunan Gedung Negara. (3) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Bangunan Gedung Negara. (4) Bangunan Gedung Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelompokkan menjadi: a.gedung perkantoran; b.rumah negara; dan c. bangunan lainnya yang bersifat khusus. (5) Bangunan Gedung Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diklasifikasikan berdasarkan: a.tingkat kompleksitas; dan b.pengguna.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 248-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Pasal.id