Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 248-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pembelian tanah yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. pembangunan baru bangunan atau renovasi/restorasi yang mengubah luas bangunan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. perolehan tanah dan/atau bangunan yang ditempuh melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan tukar menukar.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c merupakan tanah yang diperuntukkan bagi Bangunan Gedung Negara.
(3) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Bangunan Gedung Negara.
(4) Bangunan Gedung Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikelompokkan menjadi:
a.gedung perkantoran;
b.rumah negara; dan
c. bangunan lainnya yang bersifat khusus.
(5) Bangunan Gedung Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diklasifikasikan berdasarkan:
a.tingkat kompleksitas; dan
b.pengguna.
Koreksi Anda
