Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 248-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
Teks Saat Ini
Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. luas maksimum dan minimum tanah;
b. luas maksimum bangunan;
c. jumlah lantai bangunan.
Koreksi Anda
