Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 11 ayat (1) harus direviu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil Reviu berupa Pernyataan Telah Direviu. (3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan. (4) Bentuk dan isi Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Penyusunan Laporan Keuangan Sistem Akuntansi Transaksi Khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id