Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) untuk tingkat UAKPA ditandatangani dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKPA BUN TK Pengelola Pengeluaran Kerja Sama Internasional ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di BKF yang ditunjuk sebagai KPA Pengeluaran Kerja Sama Internasional;
b. Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKPA BUN TK Pengelola Perjanjian Hukum Internasional ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di BKF yang ditunjuk sebagai KPA Pengeluaran Kerja Sama Internasional;
c. Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKPA BUN TK Pembayaran Dukungan Kelayakan ditandatangi oleh KPA yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran Dukungan Kelayakan;
d. Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKPA BUN TK Pengelola PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJA yang mengelola PNBP selaku KPA;
e. Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKPA BUN TK Pengelola PNBP Panas Bumi ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJA yang mengelola PNBP selaku KPA;
f. Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKPA BUN TK Pengelola Aset Bekas Milik Asing/Cina ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara selaku KPA;
g. Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKPA BUN TK Pengelola Aset KKKS ditandatangani oleh Pejabat Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani Pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS selaku KPA;
h. Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKPA BUN TK Pengelola Aset Kontraktor PKP2B ditandatangani oleh Pejabat Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani Pengelolaan BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B selaku KPA;
i. Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKPA BUN TK Pengelola Aset Eks Pertamina ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJKN yang mengelola Kekayaan Negara Dipisahkan selaku KPA;
j. Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKPA BUN TK Pengelola BMN Idle Yang Sudah Diserahkan Ke DJKN selaku Pengelola Barang, ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJKN yang menatausahakan BMN selaku KPA;
k. Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKPA BUN TK Pengelola Aset yang Timbul dari Pemberian BLBI, ditandatangi Pejabat Eselon II di DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara selaku KPA;
l. Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKPA BUN TK Pengelola Aset Lainnya dalam Pengelolaan DJKN, ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara selaku KPA; dan
m. Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Belanja Pensiun, Asuransi Kesehatan, dan Program Tunjangan Hari Tua (THT), ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJPBN yang ditunjuk sebagai KPA Pengeluaran pembayaran Belanja Pensiun, Asuransi Kesehatan, dan Program Tunjangan Hari Tua (THT).
(2) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) untuk tingkat UAKKPA ditandatangai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Dukungan Kelayakan ditandatangani oleh Pejabat Eselon I yang melaksanakan fungsi Kesekretariatan pada Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan pembayaran Dukungan Kelayakan;
b. Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Pertambangan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
c. Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKKPA BUN TK Pengelolaan Kekayaan Negara ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara.
(3) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) untuk tingkat UAP BUN ditandatangani dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAP BUN TK BKF ditandatangani oleh Kepala BKF;
b. Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAP BUN TK DJA ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran;
c. Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAP BUN TK DJKN ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara; dan
d. Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAP BUN TK DJPB ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
