Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAP BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), UAKKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dan UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), harus membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility). (2) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa Laporan Keuangan merupakan tanggung jawabnya, telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. (3) UAKP BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility). (4) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat pernyataan bahwa penggabungan Laporan Keuangan merupakan tanggung jawabnya, sedangkan substansi Laporan Keuangan dari masing-masing unit dibawahnya merupakan tanggung jawab UAP BUN TK, telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. (5) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan. (6) Bentuk dan isi Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibuat sesuai format dengan mengacu pada Modul Penyusunan Laporan Keuangan Sistem Akuntansi Transaksi Khusus sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id