Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UAP BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), UAKP BUN TK menyusun Laporan Keuangan semesteran dan tahunan, yang terdiri atas:
a. LRA;
b. Neraca; dan
c. CaLK.
(2) UAKP BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UA BUN dengan dilampiri ADK dan Pernyataan Tanggung Jawab.
(3) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian BUN.
Koreksi Anda
