Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), UAKKPA BUN TK menyusun Laporan Keuangan semesteran dan tahunan, yang terdiri atas: a. LRA; b. Neraca; dan c. CaLK (2) UAKKPA BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UAPBUN TK dengan dilampiri ADK dan Pernyataan Tanggung Jawab. (3) Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), UAKKPA BUN TK menyusun Laporan Keuangan bulanan, yang terdiri atas: a. LRA; dan b. Neraca. (4) UAKKPA BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada UAP BUN TK dengan dilampiri ADK.
Koreksi Anda