Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur sistem akuntansi untuk transaksi khusus, yang terdiri atas:
a. Pengeluaran untuk Keperluan Hubungan Internasional;
b. Pembayaran Dukungan Kelayakan;
c. PNBP yang dikelola oleh DJA;
d. Aset yang berada dalam pengelolaan DJKN; dan
e. Pembayaran Belanja Pensiun, Belanja Asuransi Kesehatan, dan Program Tunjangan Hari Tua (THT).
Koreksi Anda
