Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal transaksi Aset yang berada dalam pengelolaan DJKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d belum dapat dilaporkan sesuai dengan sistem akuntansi dan pelaporan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, transaksi dimaksud dapat langsung dilaporkan dalam Laporan Keuangan UAP BUN TK.
(2) Pelaporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lambat sampai dengan penyusunan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Semester II Tahun 2013.
Koreksi Anda
