Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Transaksi-transaksi pengeluaran untuk Keperluan Hubungan Internasional Tahun Anggaran 2012 yang perencanaan dan pelaksanaan anggarannya dilaksanakan dengan Bagian Anggaran Belanja Lain-Lain, dilaporkan dalam Laporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Transaksi-transaksi pengeluaran untuk belanja pensiun, belanja asuransi kesehatan, dan program Tunjangan Hari Tua (THT) Tahun Anggaran 2012 yang perencanaan dan pelaksanaan anggarannya dilaksanakan dengan Bagian Anggaran Belanja Lain-Lain, dilaporkan dalam Laporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Transaksi lain yang tergabung dalam kegiatan belanja pensiun, belanja asuransi kesehatan, dan program Tunjangan Hari Tua (THT) Tahun Anggaran 2012 dilaporkan dalam Laporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilakukan tanpa mengubah Dokumen Sumber baik dokumen perencanaan maupun dokumen pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda
