Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Pengeluaran Untuk Keperluan Hubungan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. DIPA; b. DIPA Revisi; c. SPM; d. SP2D; e. Surat Tagihan/Permintaan Pembayaran; f. Naskah Kerja Sama Internasional; g. Naskah Perjanjian Internasional; dan h. Keputusan Mahkamah Internasional yang berkekuatan hukum tetap. (2) Selain Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat dokumen lain yang dapat dijadikan sebagai pelengkap Dokumen Sumber proses akuntansi transaksi khusus Pengeluaran untuk Keperluan Hubungan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, yang terdiri atas: a. Memo Penyesuaian; b. Bukti Penerimaan Negara; c. Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB); d. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP); dan/atau e. Dokumen-dokumen lain terkait. (3) Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Pembayaran Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. DIPA; b. DIPA Revisi; c. SPM; dan d. SP2D. (4) Selain Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdapat dokumen lain yang dapat dijadikan sebagai pelengkap Dokumen Sumber proses akuntansi transaksi khusus Pembayaran Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, yang terdiri atas: a. Memo Penyesuaian; b. Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB); c. Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB); d. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP); dan/atau e. Dokumen-dokumen lain terkait. (5) Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus PNBP yang dikelola oleh DJA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a.Memo Penyesuaian; b.Bukti Penerimaan Negara (BPN); dan c.Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP). (6) Selain Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terdapat dokumen lain yang dapat dijadikan sebagai pelengkap Dokumen Sumber proses akuntansi transaksi khusus PNBP yang dikelola oleh DJA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, yang terdiri atas: a. DIPA; b. DIPA Revisi; dan/atau c. Dokumen-dokumen lain terkait. (7) Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Aset yang berada dalam pengelolaan DJKN sesuai dengan ketentuan pengelolaan masing-masing aset, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas: a. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) atau Surat Penetapan nilai/harga aset; b. Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian; c. Dokumen Perjanjian Serah Kelola; d. Laporan Hasil Pengelolaan Aset; e. Berita Acara Serah Terima Aset; f. Memo Penyesuaian; g. Perjanjian Pengalihan Hak Tagih (cessie); h. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang Penghapusan BMN Idle pada Pengelola Barang; i. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina; dan j. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang Bentuk Pengelolaan Atas Aset Lainnya. (8) Selain Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (7), terdapat dokumen lain yang dapat dijadikan sebagai pelengkap Dokumen Sumber proses akuntansi transaksi khusus Aset yang berada dalam pengelolaan DJKN sesuai dengan ketentuan pengelolaan masing-masing aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, yang terdiri atas: a. DIPA; b. DIPA Revisi; c. SPM; d. SP2D; e. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)/Bukti Penerimaan Negara (BPN)/Bukti Setoran Lain; f. Kartu Pengawasan Pengelolaan Aset; dan/atau g. Dokumen-dokumen lain terkait. (9) Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Pembayaran Belanja Pensiun, Belanja Asuransi Kesehatan, dan Program Tunjangan Hari Tua (THT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas: a. DIPA; b. DIPA Revisi; c. SPM; d. SP2D; e. Laporan Realisasi Pembayaran Pensiun yang dibuat oleh PT TASPEN (Persero) dan PT Asabri (Persero) atas realisasi pembayaran pensiun; f. Laporan Saldo Uang Pensiun yang dibuatoleh PT TASPEN (Persero) dan PT Asabri (Persero) atas saldo dana pensiun yang belum diambil dan/atau belum dibayarkan kepada penerima pensiun; dan g. Kartu Pengawasan Utang; (10) Selain Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (9), terdapat dokumen lain yang dapat dijadikan sebagai pelengkap Dokumen Sumber proses akuntansi transaksi khusus Pembayaran Belanja Pensiun, Belanja Asuransi Kesehatan, dan Program Tunjangan Hari Tua (THT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, yang terdiri atas: a. Memo Penyesuaian; b. Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB); c. Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB); d. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP); dan/atau e. Dokumen-dokumen lain terkait.
Koreksi Anda