Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) menatausahakan BMN, UAKPA BUN dimaksud juga bertindak sebagai UAKPLB BUN. (2) UAKPLB BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menatausahakan BMN tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai penatausahaan BMN.
Koreksi Anda