Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(5) menatausahakan BMN, UAKPA BUN dimaksud juga bertindak sebagai UAKPLB BUN.
(2) UAKPLB BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menatausahakan BMN tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai penatausahaan BMN.
Koreksi Anda
