Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan SA-TK, dibentuk unit akuntansi yang terdiri atas:
a. UAKP BUN TK;
b. UAP BUN TK;
c. UAKKPA BUN TK; dan
d. UAKPA BUN TK.
(2) UAKP BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh DJPBN.
(3) UAP BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a UAP BUN TK Pengelola Pengeluaran Keperluan Hubungan Internasional dan Dukungan Kelayakan dilaksanakan oleh UAP BUN TK BKF;
b. UAP BUN TK Pengelola PNBP yang dikelola DJA dilaksanakan oleh UAP BUN TK DJA;
c. UAPBUN TK Pengelola Aset yang berada dalam Pengelolaan DJKN dilaksanakan oleh UAP BUN TK DJKN; dan
d. UAP BUN TK Pengelola Pembayaran Belanja Pensiun, Belanja Asuransi Kesehatan, dan Program Tunjangan Hari Tua (THT) dilaksanakan oleh UAP BUN TK DJPBN.
(4) UAKKPA BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. UAKKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Dukungan Kelayakan dilaksanakan oleh Unit Eselon I yang melaksanakan fungsi Kesekretariatan pada Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan pembayaran Dukungan Kelayakan;
b. UAKKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Pertambangan dilaksanakan oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menggabungkan Laporan Keuangan UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari KKKS dan UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B; dan
c. UAKKPA BUN TK Pengelola Kekayaan Negara dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara untuk menggabungkan Laporan Keuangan UAKPA BUN TK Pengelola Aset Bekas Milik Asing/Cina, UAKPA BUN TK Pengelola Aset yang Timbul dari Pemberian BLBI, dan UAKPA BUN TK Pengelola Aset Lain-lain dalam Pengelolaan DJKN.
(5) UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Pengelola Pengeluaran Keperluan Kerjasama Internasional dilaksanakan oleh Unit Eselon II di BKF yang menangani Kerja Sama Internasional;
b. UAKPA BUN TK Pengelola Pengeluaran Keperluan Perjanjian Hukum Internasional dilaksanakan oleh Unit Eselon II di BKF yang menangani Kerja Sama Internasional;
c. UAKPA BUN TK Pembayaran Dukungan Kelayakan dilaksanakan oleh satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan pembayaran Dukungan Kelayakan;
d. UAKPA BUN TK Pengelola PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJA yang mengelola PNBP;
e. UAKPA BUN TK Pengelola PNBP Panas Bumi dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJA yang mengelola PNBP;
f. UAKPA BUN TK Pengelola Aset Bekas Milik Asing/Cina dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara;
g. UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari KKKS dilaksanakan oleh Unit Eselon II di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani Pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS;
h. UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B dilaksanakan oleh Unit Eselon II di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani Pengelolaan BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B;
i. UAKPA BUN TK Pengelola Aset Eks Pertamina dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani Kekayaan Negara Dipisahkan;
j. UAKPA BUN TK Pengelola BMN Idle yang sudah diserahkan ke DJKN selaku Pengelola Barang, dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menatausahakan BMN;
k. UAKPA BUN TK Pengelola Aset yang Timbul dari Pemberian BLBI, dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara;
l. UAKPA BUN TK Pengelola Aset Lain-Lain dalam Pengelolaan DJKN, dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara; dan
m. UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Belanja Pensiun, Asuransi Kesehatan, dan Program Tunjangan Hari Tua (THT) dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJPBN yang Melakukan Pembayaran Belanja Pensiun.
Koreksi Anda
