Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) SA-TK merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN).
(2) SA-TK menghasilkan Laporan Keuangan yang terdiri atas:
a. LRA;
b. Neraca; dan
c. CaLK.
(3) Selain menghasilkan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SA-TK dapat menghasilkan laporan manajerial.
(4) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai pendukung dalam penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
