Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 248-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembina Sektor Industri menyampaikan Laporan Triwulan Realisasi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Direktur Jenderal Anggaran, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan April, Juli, dan Oktober, untuk tahun berkenaan dan Januari untuk tahun berikutnya. (3) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Laporan Triwulan Realisasi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Direktur Jenderal Anggaran, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada bulan April, Juli, dan Oktober, untuk tahun berkenaan dan Januari untuk tahun berikutnya.
Koreksi Anda