Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 248-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh BM DTP, wajib digunakan oleh perusahaan sesuai tujuan dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) KPA BM DTP melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang memperoleh BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan dikenai sanksi sesuai peraturan yang diterbitkan oleh masing-masing Pembina Sektor Industri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 248-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Pasal.id