Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 248-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Atas realisasi impor BM DTP yang pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ." sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ketentuan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu, pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor.
(2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan BM DTP.
Koreksi Anda
