Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 248-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan:
a. tidak pernah melakukan kesalahan dalam memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang pada Pemberitahuan Pabean Impor dengan fasilitas BM DTP yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk selama 1 (satu) tahun terakhir; dan
b. tidak mempunyai utang bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang telah lewat jatuh tempo pembayaran.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya atas Barang dan Bahan yang tercantum dalam Rencana Impor Barang yang dilampirkan pada permohonan yang diajukan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Koreksi Anda
