Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 248-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan pada Industri Sektor Tertentu dapat memperoleh BM DTP.
(2) Untuk memperoleh BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan:
a. Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Pembina Sektor Industri; dan
b. surat keterangan penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT lnventory) dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai penerbit Nomor Induk Perusahaan Pembebasan dan/atau Pengembalian bagi perusahaan penerima fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk atas impor Barang dan Bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
(3) Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
a. nomor dan tanggal Rencana Impor Barang;
b. nomor Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
c. nama perusahaan;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. alamat;
f. kantor pabean tempat pemasukan barang;
g. uraian, jenis, dan spesifikasi teknis barang;
h. pos tarif (HS);
i. jumlah/satuan barang;
j. perkiraan harga impor;
k. negara asal;
l. perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan
m. nama dan tanda tangan dari pimpinan perusahaan.
(4) Ketentuan mengenai surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
