Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 248-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pembina Sektor Industri mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas BM DTP bagi Industri Sektor Tertentu kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal dilampiri dengan:
a. analisis dan alasan perlunya Industri Sektor Tertentu diberikan BM DTP dengan memperhatikan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
b. laporan realisasi BM DTP untuk periode 2 (dua) tahun sebelumnya yang terdiri dari laporan pelaksanaan BM DTP dan laporan pemanfaatan BM DTP, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, disertai alasan dalam hal tidak tercapai BM DTP sektor industri yang bersangkutan;
c. daftar Barang dan Bahan dengan uraian spesifikasi teknis, sesuai dengan ketentuan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan ayat (6); dan
d. usulan alokasi dana BM DTP.
(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Kebijakan Fiskal melakukan pengkajian sebagai bahan rekomendasi kepada Menteri Keuangan.
(3) Dalam rangka pengkajian sebagaimana dimaksud padaayat
(2), Kepala Badan Kebijakan Fiskal dapat meminta masukan dari Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan/atau instansi lain terkait.
(4) Dalam hal permohonan dan jumlah alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri Keuangan MENETAPKAN Peraturan Menteri Keuangan mengenai BM DTP Sektor Industri Tertentu per tahun anggaran, yang mengatur tentang alokasi pagu per sektor, KPA BM DTP, serta Barang dan Bahan yang diberikan fasilitas.
Koreksi Anda
