Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15B

PERMEN Nomor 248-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 162PMK032014 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALANATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah dipungut dari Badan Internasional dan/atau pejabat Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A dapat dimintakan pengembalian. (2) Tata cara pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut kepada perwakilan Badan Internasional serta Pejabatnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15B — PERMEN Nomor 248-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Pasal.id