Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5A

PERMEN Nomor 248-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 162PMK032014 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALANATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diberikan sepanjang dalam perjanjian internasionalnya terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan pajak. (2) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mendasarkan pada perjanjian internasional dimaksud sampai dengan berakhirnya perjanjian internasional. (3) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik antara Pemerintah INDONESIA dengan Badan Internasional atau subjek hukum internasional lainnya dan telah sesuai dengan UNDANG-UNDANG di bidang Perjanjian Internasional. (4) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya yang mendasarkan pada ketentuan dalam perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan syarat: a. merupakan Badan Internasional yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilan yang didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional; b. telah dilakukan pengesahan dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan/atau penyetujuan (approval) melalui pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai UNDANG-UNDANG di bidang Perjanjian Internasional; dan c. mendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk. (5) Dikecualikan dari pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, dalam hal perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mensyaratkan adanya pengesahan dalam pemberlakuan perjanjian tersebut dan perjanjian dimaksud memuat materi yang bersifat teknis atau merupakan pelaksanaan teknis atas suatu perjanjian induk. 2. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B dan Pasal 15C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5A — PERMEN Nomor 248-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Pasal.id