Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 247-pmk06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK NOMOR 1 PMK 062013 TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada entitas Pemerintah Pusat berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2015.
Koreksi Anda