Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28A

PERMEN Nomor 247-pmk06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK NOMOR 1 PMK 062013 TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penyusutan Aset Tetap yang telah dilakukan sebelum diberlakukannya kebijakan akuntansi pemerintahan berbasis akrual, dilakukan koreksi atas akun Diinvestasikan Pada Aset Tetap menjadi akun Ekuitas. (2) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk atas Aset Tetap yang sudah dihapuskan pada akhir semester sebelum diberlakukannya kebijakan akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28A — PERMEN Nomor 247-pmk06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id