Koreksi Pasal 22A
PERMEN Nomor 247-pmk06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK NOMOR 1 PMK 062013 TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian atas perubahan nilai Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1) disajikan sebagai:
a. Beban Penyusutan dalam LO; dan
b. Akumulasi Penyusutan dalam Neraca.
(2) Penyesuaian atas perubahan nilai Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (2) disajikan sebagai:
a. Akumulasi Penyusutan dalam Neraca; dan
b. perubahan Ekuitas dalam LPE.
(3) Penyesuaian atas perubahan nilai Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (3) disajikan sebagai:
a. Beban Penyusutan dalam LO;
b. Akumulasi Penyusutan dalam Neraca; dan
c. perubahan Ekuitas dalam LPE.
10. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29, disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 28A dan Pasal 28B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
