Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22A

PERMEN Nomor 247-pmk06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK NOMOR 1 PMK 062013 TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian atas perubahan nilai Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1) disajikan sebagai: a. Beban Penyusutan dalam LO; dan b. Akumulasi Penyusutan dalam Neraca. (2) Penyesuaian atas perubahan nilai Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (2) disajikan sebagai: a. Akumulasi Penyusutan dalam Neraca; dan b. perubahan Ekuitas dalam LPE. (3) Penyesuaian atas perubahan nilai Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (3) disajikan sebagai: a. Beban Penyusutan dalam LO; b. Akumulasi Penyusutan dalam Neraca; dan c. perubahan Ekuitas dalam LPE. 10. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29, disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 28A dan Pasal 28B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22A — PERMEN Nomor 247-pmk06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id