Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 247-pmk06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK NOMOR 1 PMK 062013 TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Penyusutan Aset Tetap setiap semester disajikan sebagai:
a. Beban Penyusutan dalam LO entitas akuntansi/entitas pelaporan; dan
b. Akumulasi Penyusutan dalam Neraca entitas akuntansi/entitas pelaporan, berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.
(2) Akumulasi Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan faktor pengurang atas nilai Aset Tetap yang disajikan dalam Neraca.
9. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 22A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
