Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11A

PERMEN Nomor 247-pmk06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK NOMOR 1 PMK 062013 TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan nilai Penyusutan Aset Tetap yang berpengaruh terhadap Laporan Keuangan semester sebelumnya pada tahun anggaran berjalan, maka dilakukan penyesuaian terhadap akun Beban Penyusutan dan akun Akumulasi Penyusutan. (2) Dalam hal terjadi perubahan nilai Penyusutan Aset Tetap yang berpengaruh terhadap Laporan Keuangan periode sebelum tahun anggaran berjalan, maka dilakukan penyesuaian terhadap akun Akumulasi Penyusutan dan akun Ekuitas. (3) Dalam hal terjadi perubahan nilai Penyusutan Aset Tetap yang berpengaruh terhadap Laporan Keuangan semester sebelumnya pada tahun anggaran berjalan dan laporan keuangan periode sebelum tahun anggaran berjalan, maka dilakukan penyesuaian terhadap akun Beban Penyusutan, akun Akumulasi Penyusutan, dan akun Ekuitas. 7. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda