Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 247-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI SEMENTARA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH BAGI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Laporan Realisasi Pembayaran Triwulan Pertama, Triwulan Kedua, dan Triwulan Ketiga terdapat selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a ataupun selisih lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, maka selisih kurang ataupun selisih lebih tersebut akan diperhitungkan dalam penetapan alokasi prognosa definitif BOS setelah memperhatikan usulan dari Kementerian Pendidikan Nasional.
(2) Dalam hal Laporan Realisasi Triwulan Keempat terdapat selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a ataupun selisih lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf b, maka selisih kurang ataupun selisih lebih tersebut akan diperhitungkan dalam penetapan alokasi sementara Tahun Anggaran berikutnya setelah memperhatikan usulan dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Koreksi Anda
