Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 247-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI SEMENTARA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH BAGI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran BOS kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Pendidikan Nasional, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Triwulan Pertama paling lambat pada akhir bulan Maret 2011;
b. Triwulan Kedua paling lambat pada akhir bulan Juni 2011;
c. Triwulan Ketiga paling lambat pada akhir September 2011;
dan
d. Triwulan Keempat paling lambat pada akhir bulan Desember
2011. (2) Laporan Realisasi Pembayaran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Laporan Realisasi pembayaran dan kekurangan dana, jika terdapat selisih kurang antara jumlah dana yang di transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan jumlah realisasi pembayaran BOS kepada masing-masing sekolah;
b. Laporan Realisasi pembayaran dan kelebihan dana, jika terdapat selisih lebih antara jumlah dana yang di transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan jumlah realisasi pembayaran BOS kepada masing-masing sekolah;
c. Laporan Realisasi Pembayaran dibuat secara Triwulan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
d. Laporan Realisasi Pembayaran yang disampaikan harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
