Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 247-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI SEMENTARA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH BAGI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menyalurkan BOS kepada masing- masing sekolah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di Rekening Kas Umum Daerah setiap triwulannya.
(2) Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai rincian alokasi BOS masing-masing sekolah per kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
Koreksi Anda
