Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 247-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI SEMENTARA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH BAGI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menyalurkan BOS kepada masing- masing sekolah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di Rekening Kas Umum Daerah setiap triwulannya. (2) Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai rincian alokasi BOS masing-masing sekolah per kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
Koreksi Anda