Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 247-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI SEMENTARA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH BAGI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Dana BOS sebesar Rp16.812.005.760.000,00 (enam belas triliun delapan ratus dua belas miliar lima juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah).
(2) Komponen BOS terdiri dari:
a. Dana BOS yang dialokasikan ke daerah sebesar Rp16.266.039.176.000,00 (enam belas triliun dua ratus enam puluh enam miliar tiga puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) untuk jumlah siswa total 36.751.515 (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh satu ribu lima ratus lima belas) orang yang terdiri dari 27.225.299 (dua puluh tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh sembilan) orang siswa SD/SDLB dan 9.526.216 (sembilan juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus enam belas) orang siswa SMP/SMPLB/SMPT; dan
b. Dana cadangan BOS (Buffer fund) yang dipergunakan untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah siswa dari perkiraan semula karena berlakunya Tahun Ajaran 2011/2012 di pertengahan Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp545.966.584.000,00 (lima ratus empat puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh enam juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
(3) Rincian alokasi BOS untuk masing-masing kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dihitung/ditetapkan berdasarkan data jumlah siswa dari Kementerian Pendidikan Nasional.
(4) Rincian alokasi BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5) Rincian alokasi BOS untuk masing-masing sekolah per kabupaten/kota dihitung berdasarkan data nama sekolah, jumlah sekolah dan jumlah siswa serta ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional dalam Petunjuk Teknis penggunaan BOS.
(6) Alokasi BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan alokasi sementara untuk Tahun Anggaran 2011.
(7) Dana cadangan BOS (Buffer fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pencairannya dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Nasional berdasarkan ketersediaan dan perkembangan data jumlah siswa yang riil dalam tahun ajaran berjalan.
Koreksi Anda
