Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 247-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI SEMENTARA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH BAGI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Bantuan Operasional Sekolah, yang selanjutnya disebut BOS, merupakan dana yang dialokasikan kepada daerah kabupaten dan kota untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu. (2) Sekolah penerima BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMP/SMPLB/SMPT) baik Negeri maupun Swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Alokasi untuk SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT per siswa per tahun dari BOS Tahun Anggaran 2011 terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011, adalah sebagai berikut: a. Alokasi untuk SD/SDLB di kota adalah sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) per siswa/tahun; b. Alokasi untuk SD/SDLB di kabupaten adalah sebesar Rp397.000 (tiga ratus sembilah puluh tujuh ribu rupiah) per siswa/tahun; c. Alokasi untuk SMP/SMPLB/SMPT di kota adalah sebesar Rp575.000 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per siswa/tahun; dan d. Alokasi untuk SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten adalah sebesar Rp570.000 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) per siswa/tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 247-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id