Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28B

PERMEN Nomor 247-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1/PMK.06/2013 TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada entitas Pemerintah Pusat berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual tetap dapat dilaksanakan sampai dengan berlakunya Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 11. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda