Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 247-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1/PMK.06/2013 TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal setelah dilakukan penyusutan ditemukan adanya kesalahan dalam pencantuman kuantitas dan/atau nilai Aset Tetap yang menyebabkan terjadinya perubahan nilai Aset Tetap sebagai akibat penambahan atau pengurangan nilai Aset Tetap, maka dilakukan penyesuaian terhadap Penyusutan Aset Tetap tersebut.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penyesuaian atas:
a. nilai Aset Tetap yang dapat disusutkan;
b. nilai Akumulasi Penyusutan; dan
c. Beban Penyusutan.
(3) Dalam hal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempengaruhi nilai penyusutan dalam laporan keuangan tahun anggaran yang lalu, maka penyesuaian dilakukan pula terhadap Ekuitas.
6. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 11A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
