Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 247-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1/PMK.06/2013 TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dipindahtangankan, dimusnahkan, atau dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b: a. direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Rusak Berat; b. tidak lagi disajikan dalam Neraca; dan c. diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Dalam hal Aset Tetap yang telah direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Rusak Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah terbit keputusan penghapusannya, maka Aset Tetap tersebut dihapus dari Daftar Barang Rusak Berat. 5. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 247-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id